SELENGKAPNYA

Tupoksi Sekretariat

Informasi terbaru dan bermanfaat
Diposting oleh: Dinkes Kab. Sumedang | Sabtu, 30 Desember 2017 | 11:53:02 WIB | Dibaca: 1501 kali

Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Sekretaris.

Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan bidang ketatausahaan, kepegawaian, sarana kerja, keuangan dan rencana kerja Dinas Kesehatan.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Sekretaris adalah sebagai berikut:

1.    Mengkoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang kesehatan masyarakat, bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, bidang pelayanan kesehatan dan bidang sumber daya kesehatan;

2.    Merumuskan rancangan usulan kebutuhan, penempatan, pengangkatan, pembinaan, pemindahan, pemberhentian dan administrasi pegawai pada dinas;

3.    Merumuskan kegiatan humas dan protokol dinas;

4.    merumuskan rencana kerja dan anggaran dinas;

5.    merumuskan dan menyelenggarakan administrasi keuangan dan perbendaharaan dinas;

6.    merumuskan dan menyelenggarakan kebutuhan sarana kerja dinas;

7.    merumuskan dan menyelenggarakan pengelolaan aset dinas;

8.    merumuskan laporan kegiatan/kinerja dinas;

9.    merumuskan dokumen rencana umum pengadaan barang dan jasa pemerintah pada Dinas Kesehatan; dan

10.  melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.

 

Dalam melaksanakan tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Sekretaris dibantu oleh:

Kepala Sub Bagian Program;

Kepala Sub Bagian Umum, Aset dan Kepegawaian; dan

Kepala Sub Bagian Keuangan.

 

Sub Bagian Program dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Sub Bagian Program. Kepala Sub Bagian Program mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan bidang program kerja dan pelaporan dinas. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Sub Bagian Program adalah sebagai berikut:

1.    menyusun rencana kegiatan dan program kerja dinas;

2.    menyusun rencana strategis dan rencana kerja dinas;

3.    melaksanakan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja dengan sub unit kerja lain di lingkungan dinas;

4.    menyusun laporan kegiatan/kinerja dinas;

5.    mengelola dan mengkoordinir data rutin, komunikasi data dan survai kesehatan;

6.    mengelola Sistem Informasi Kesehatan;

7.    mengelola dan mengembangkan Teknologi Informasi Kesehatan;

8.    mengelola data kepesertaan JKN;

9.    menyuysun dokumen rencana umum pengadaan barang dan jasa pemerintah pada Dinas Kesehatan; dan

10.  melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok   dan bidang tugasnya.

 

Sub Bagian Umum, Aset dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Sub Bagian Umum, Aset dan Kepegawaian. Kepala Sub Bagian Umum, Aset dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan ketatausahaan, kepegawaian, pengelolaan aset dan sarana kerja dinas. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Sub Bagian Umum, Aset dan Kepegawaian adalah sebagai berikut:

1.    menyusun rancangan usulan kebutuhan, penempatan, pengangkatan, pembinaan, pemindahan dan pemberhentian pegawai serta melaksanakan administrasi kepegawaian dinas;

2.    menyusun dan melaksanakan kegiatan tata usaha dan kearsipan dinas;

3.    merumuskan dan mengendalikan kebutuhan sarana dan prasarana rumah tangga dinas;

4.    menyusun dan melaksanakan pengelolaan aset dan penatausahaan aset dinas;

5.    menyusun bahan koordinasi kebutuhan sarana dan prasarana rumah tangga dinas dengan sub unit kerja lain di lingkungan dinas;

6.    menyusun dan melaksanakan kegiatan humas dan protokol dinas; dan

7.    melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.

 

Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur  Kepala Sub Bagian Keuangan. Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan bidang administrasi keuangan dan perbendaharaan dinas. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Sub Bagian Keuangan adalah sebagai berikut:

1.    menyusun rencana dan program kerja pengelolaan administrasi keuangan dan perbendaharaan dinas;

2.    melaksanakan penatausahaan keuangan dinas;

3.    melaksanakan laporan keuangan dinas;

4.    melaksanakan koordinasi pengelolaan administrasi keuangan dan perbendaharaan dengan sub unit kerja lain di lingkungan dinas; dan

melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya

Postingan Terkait

    Tidak ada artikel terkait.

LAYANAN DARURAT

Emergency Call 119

Hubungi layanan darurat kesehatan 24 jam apabila membutuhkan bantuan medis, ambulans, atau penanganan kegawatdaruratan lainnya.

119
img
30 Desember 2017 9324
Bidang Kesehatan Masyarakat Bidang Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh
img
30 Desember 2017 8740
Bidang Pelayanan Kesehatan Bidang Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh s
img
30 Desember 2017 8449
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Bidang Pencegahan dan Pen
img
30 Desember 2017 5777
Bidang Sumber Daya Kesehatan Bidang Sumber Daya Kesehatan dipimpin ole
img
24 Januari 2019 5690
FAKTA - FAKTA : 1. Pada hari rabu tanggal 23 Januari 2019 pukul 07
Artikel

Difteri

dibaca 3447 kali 04 Januari 2018
Pesan Masuk
Get Connected With Us on Social Networks!
Informasi dan Publikasi

Kegiatan Skrining Calon Operasi Katarak

Dibaca 40 kali – 11 September 2025

Kegiatan Skrining Calon Operasi Katarak sebanyak 200 Orang dilaksanakan di katarak center pada Tanggal 2 September 2025...

dalam Rangka Peringatan HKN

Dibaca 123 kali – 01 November 2022

dalam Rangka Peringatan HKN ada beberapa Pemeriksaan Gratissssss untuk hari Rabu Tanggal 2 November 2022...

Berita Terbaru
Kegiatan Briefing
Kegiatan Briefing Dibaca 422 kali – 04 Januari 2021

Kegiatan Briefing Struktural pertama di awal tahun 2021 (4 januari 2021) ini di laksanakan di ruang Briefing Dinas Kedehatan Kabupaten Sumed...

Koordinasi dan Advokasi Program Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)
Koordinasi dan Advokasi Program Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Dibaca 866 kali – 27 November 2020

Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang mengadakan pertemuan Koordinasi dan Advokasi Upaya Kesehatan Masyarakat (UMK) terkait Penggunaan Bantua...

Workshop Pemahaman Standar dan Instrumen Akreditasi
Workshop Pemahaman Standar dan Instrumen Akreditasi Dibaca 659 kali – 20 November 2020

Workshop Pemahaman Standar dan Instrumen Akreditasi ini di hadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang serta di hadiri ol...

Kegiatan Briefing
Kegiatan Briefing Dibaca 372 kali – 16 November 2020

Kegiatan Briefing Struktural tanggal 16 November 2020 di laksanakan di Aula Dinas Kesehatan kabupaten Sumedang ...

Peringatan Hari Kesehatan Nasional yang ke 56
Peringatan Hari Kesehatan Nasional yang ke 56 Dibaca 464 kali – 12 November 2020

Peringatan Hari Kesehatan Nasional yang ke 56  Ayo Tepuk Tangan Secara Bersama selama 56 Detik ...

Kegiatan Briefing
Kegiatan Briefing Dibaca 421 kali – 26 Oktober 2020

Kegiatan Briefing Struktural tanggal 26 Oktober 2020 yang dilaksanakan di ruang briefing Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, adapun briefing...

Postingan Lainnya
img
30 Desember 2017 9324
Bidang Kesehatan Masyarakat Bidang Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh [..]
img
30 Desember 2017 8740
Bidang Pelayanan Kesehatan Bidang Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh s [..]
img
30 Desember 2017 8449
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Bidang Pencegahan dan Pen [..]
img
30 Desember 2017 5777
Bidang Sumber Daya Kesehatan Bidang Sumber Daya Kesehatan dipimpin ole [..]
img
24 Januari 2019 5690
FAKTA - FAKTA : 1. Pada hari rabu tanggal 23 Januari 2019 pukul 07 [..]
img
06 September 2021 4407
Jadwal Pelayanan Pos Vaksin SIMPATI [..]
Tags
Link Terkait
Inovasi Kesehatan
Jl. Kutamaya No.21, Kotakulon, Kec. Sumedang Sel., Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45311