Bidang Sumber Daya Kesehatan
Bidang Sumber Daya Kesehatan dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan bidang sumber daya kesehatan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. merumuskan rencana kegiatan penyediaan obat-obatan (farmasi) untuk penunjang pelayanan kesehatan;
2. merumuskan rencana kegiatan penyediaan alat kesehatan untuk penunjang pelayanan kesehatan;
3. menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan obat-obatan (farmasi) dan alat-alat kesehatan dasar;
4. menyelenggarakan pengawasan peredaran obat-obatan (farmasi), alat kesehatan dan makanan;
5. menyelenggarakan upaya-upaya peningkatan keterampilan sumber daya kesehatan nonformal;
6. merumuskan kegiatan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan;
7. menyelenggarakan kegiatan akreditasi sarana dan tenaga kesehatan;
8. menyelenggarakan kegiatan sertifikasi, registrasi dan perizinan tenaga kesehatan;
9. menyelenggarakan pemantauan pelaksanaan kegiatan jaminan kesehatan masyarakat tentang biaya pelayanan kesehatan peserta jaminan kesehatan masyarakat;
10. merumuskan kebijakan penetapan biaya pelayanan kesehatan peserta jaminan kesehatan masyarakat;
11. menyelenggarakan pengelolaan sistem jaminan kesehatan nasional tentang biaya pelayanan kesehatan peserta jaminan kesehatan masyarakat;
12. menyelenggarakan fasilitasi kerjasama dengan lintas sektor termasuk dengan badan penyelenggara jaminan sosial terkait biaya pelayanan kesehatan peserta jaminan kesehatan masyarakat;
13. menyelenggarakan monitoring, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan jaminan kesehatan masyarakat terkait biaya pelayanan kesehatan peserta jaminan kesehatan masyarakat;
14. merumuskan kebijakan dan infrastruktur PPK-BLUD UPT Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah;
15. melaksanakan pendampingan, koordinasi, monitoring, evaluasi kinerja dan pembinaan PPK-BLUD UPT Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah;
16. melaksanakan pendampingan, koordinasi, monitoring, evaluasi kinerja dan pembinaan PPK-BLUD UPT Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah; dan
17. melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dibantu oleh:
a) Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
b) Kepala Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan; dan
c) Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan. Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan kegiatan pengadaan dan pengelolaan kefarmasian dan alat kesehatan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan obat-obatan (farmasi) penunjang pelayanan kesehatan dasar;
2. menyusun rencana kegiatan penyediaan obat-obatan (farmasi);
3. melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaan pencatatan dan pelaporan obat-obatan (farmasi) di unit pelayanan;
4. melaksanakan pengawasan usaha apotik dan toko obat;
5. merumuskan rencana kegiatan penyediaan Alat kesehatan untuk menunjang pelayanan kesehatan di unit pelayanan;
6. melaksanakan pendataan kebutuhan alat kesehatan pada setiap unit pelayanan kesehatan dasar;
7. melaksanakan pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian alat kesehatan;
8. melaksanakan pengawasan dalam pencatatan dan pelaporan penggunaan alat kesehatan di unit pelayanan; dan
9. melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan. Kepala Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan kegiatan pembiayaan dan jaminan kesehatan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. menyelenggarakan pemantauan pelaksanaan kegiatan jaminan kesehatan masyarakat tentang biaya pelayanan kesehatan peserta jaminan kesehatan masyarakat;
2. merumuskan kebijakan penetapan biaya pelayanan kesehatan peserta jaminan kesehatan masyarakat;
3. menyelenggarakan pengelolaan sistem jaminan kesehatan nasional tentang biaya pelayanan kesehatan peserta jaminan kesehatan masyarakat;
4. menyelenggarakan fasilitasi kerjasama dengan lintas sektor termasuk dengan badan penyelenggara jaminan sosial terkait biaya pelayanan kesehatan peserta jaminan kesehatan masyarakat;
5. menyelenggarakan monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan jaminan kesehatan masyarakat terkait biaya pelayanan kesehatan peserta jaminan kesehatan masyarakat;
6. melaksanakan penyusunan kebijakan dan infrastruktur PPK-BLUD UPT Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah;
7. melaksanakan pendampingan, koordinasi, monitoring, evaluasi kinerja dan pembinaan PPK-BLUD UPT Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah;
8. menyusun bahan dan melaksanakan verifikasi Keuangan BLUD UPT Puskesmas dan Laboratorium Daerah;
9. menyusun rencana dan program kerja pengelolaan administrasi keuangan untuk jaminan kesehatan masyarakat;
10. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan jaminan kesehatan masyarakat; dan
11. melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala dengan titelatur Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan. Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis peningkatan keterampilan sumber daya kesehatan;
2. melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis pendayagunaan tenaga kesehatan strategis;
3. melaksanakan kegiatan akreditasi sarana dan tenaga kesehatan;
4. melaksanakan sertifikasi, registrasi dan perizinan tenaga kesehatan;
5. melaksanakan perencanaan, pengembangan dan pendayagunaan tenaga kesehatan;
6. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga atau instansi lain di bidang pendidikan dan pelatihan;
7. melaksanakan layanan pemberian ijin praktik, rekomendasi atau ijin kerja tenaga kesehatan tertentu sesuai bidangnya;
8. meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan melalui pendidikan dan pelatihan; dan
9. melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Tidak ada artikel terkait.
Hubungi layanan darurat kesehatan 24 jam apabila membutuhkan bantuan medis, ambulans, atau penanganan kegawatdaruratan lainnya.
Kegiatan Follow Up pasca operasi katarak sebanyak 95 orang oleh Tim Kedokteran RS Mata Cicendo di katarak center pada tanggal 10 September 2025...
Kegiatan operasi katarak sebanyak 96 orang oleh Tim Kedokteran RS Mata Cicendo di katarak center pada tanggal 9 September 2025...
Kegiatan koordinasi dan komitmen dengan Puskesmas untuk penetuan calon operasi katarak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 September 2025...
Kegiatan Skrining Calon Operasi Katarak sebanyak 200 Orang dilaksanakan di katarak center pada Tanggal 2 September 2025...
dalam Rangka Peringatan HKN ada beberapa Pemeriksaan Gratissssss untuk hari Rabu Tanggal 2 November 2022...
Kegiatan Briefing Struktural pertama di awal tahun 2021 (4 januari 2021) ini di laksanakan di ruang Briefing Dinas Kedehatan Kabupaten Sumed...
Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang mengadakan pertemuan Koordinasi dan Advokasi Upaya Kesehatan Masyarakat (UMK) terkait Penggunaan Bantua...
Workshop Pemahaman Standar dan Instrumen Akreditasi ini di hadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang serta di hadiri ol...
Kegiatan Briefing Struktural tanggal 16 November 2020 di laksanakan di Aula Dinas Kesehatan kabupaten Sumedang ...
Peringatan Hari Kesehatan Nasional yang ke 56 Ayo Tepuk Tangan Secara Bersama selama 56 Detik ...
Kegiatan Briefing Struktural tanggal 26 Oktober 2020 yang dilaksanakan di ruang briefing Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, adapun briefing...
29 Mei 2020
23 Mei 2026
23 Mei 2026
23 Mei 2026
13 November 2019
13 November 2019
13 November 2019
08 November 2019
08 November 2019
21 Juli 2025
08 November 2019
08 November 2019
08 November 2019
08 November 2019
07 November 2019
07 November 2019
07 November 2019
07 November 2019
07 November 2019
07 November 2019
07 November 2019
04 November 2019