SELENGKAPNYA

Tupoksi Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Informasi terbaru dan bermanfaat
Diposting oleh: Dinkes Kab. Sumedang | Sabtu, 30 Desember 2017 | 11:55:13 WIB | Dibaca: 8431 kali

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan bidang pencegahan dan pengendalian penyakit. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit adalah sebagai berikut:

1.    menyelenggarakan kegiatan surveilans epidemiologi dan matra;

2.    menyelenggarakan kegiatan analisa potensi penyakit di daerah;

3.    menyelenggarakan kegiatan penanggulangan dan pencegahan penyakit menular;

4.    menyelenggarakan kegiatan penanggulangan dan pencegahan penyakit tidak menular;

5.    menyelenggarakan penanganan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I);

6.    menyelenggarakan pencegahan dan penanggulangan penyakit bersumber binatang (P2BB);

7.    menyelenggarakan kegiatan penanggulangan dan pembinaan kesehatan jiwa;

8.    menyelenggarakan kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit;

9.    mengkoordinir pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana di bidang kesehatan; dan

10.  melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.

 

Dalam melaksanakan tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dibantu oleh:

a)    Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi;

b)    Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; dan

c)    Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa.

 

Seksi Surveilans dan Imunisasi dipimpin oleh seorang Kepala dengan titelatur Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi. Kepala Seksi Surveilans  Dan Imunisasi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan kegiatan surveilans  dan imunisasi. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi Surveilans  dan Imunisasi adalah sebagai berikut:

1.    menyusun rencana kerja surveilans  dan imunisasi;

2.    menyusun bahan pedoman pengamatan penyakit (surveilans  efidemiologi), program imunisasi dan kesehatan matra (bencana, kesehatan haji dan matra lainnya);

3.    menyusun data dasar sebagai pendukung pelaksanaan program imunisasi dan pengamatan penyakit (surveilans  efidemiologi), program imunisasi dan kesehatan matra (bencana, kesehatan haji dan matra lainnya);

4.    menentukan sasaran dan target cakupan program imunisasi dan pengamatan penyakit (surveilans  efidemiologi), program imunisasi dan kesehatan matra (bencana, kesehatan haji dan matra lainnya);

5.    menyelenggarakan penanganan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I);

6.    melaksanakan system kewaspadaan dini Kejadian Luar Biasa (SKD-KLB) penyakit berpotensi wabah/KLB berdasarkan faktor risiko;

7.    melaksanakan investigasi terhadap semua kejadian penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah/KLB bersama lintas sektoral terkait;

8.    memfasilitasi pelaksanaan pengamatan kesehatan matra (Jemaah haji, transmigrasi dan pengungsi);

9.    melaksanakan koordinasi upaya pelaksanaan penanggulangan bencana;

10.  melaksanakan koordinasi pelaksanaan Kesehatan haji  dan rekruitmen petugas kesehatan haji;

11.  koordinasi dan fasilitsi program imunisasi  melalui penyediaan sarana  dan pemantauan Cold chain;

12.  melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis dan kejasama/kemitraan dibidang program pengamatan penyakit (surveilans  penyakit), imunisasi  dan kesehatan matra;

13.  melaksanakan monitoring/suvervisi pelaksanaan program pengamatan penyakit;

14.  melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengamatan penyakit (surveilans  penyakit), imunisasi  dan kesehatan matra;

15.  mengumpulkan, mengolah, menganalisa dan mengevaluasi data  epidemiologi penyakit (bencana, kesehatan haji dan matra lainnya); dan

16.  melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.

 

Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular. Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit menular. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular adalah sebagai berikut:

1.    melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengamatan penyakit menular;

2.    melaksanakan pencegahan dan pengamatan penyakit bersumber binatang (P2BB);

3.    melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis dalam  melaksanaan kegiatan pencegahan terhadap penyakit menular;

4.    melaksanakan bimbingan teknis dalam pelaksanaan pelayanan kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) berkenaan dengan pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular; dan

5.    melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.

 

Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa dipimpin oleh seorang Kepala dengan titelatur Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa. Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa adalah sebagai berikut:

1.    melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengamatan penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;

2.    melaksanakan kegiatan pengendalian dan pembinaa kesehatan jiwa;

3.    melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis dalam  melaksanaan kegiatan pencegahan terhadap penyakit tidak menular;

4.    melaksanakan bimbingan teknis dalam pelaksanaan pelayanan kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) berkenaan dengan pencegahan dan pemberantasan penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa; dan

5.    melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.

Postingan Terkait

    Tidak ada artikel terkait.

LAYANAN DARURAT

Emergency Call 119

Hubungi layanan darurat kesehatan 24 jam apabila membutuhkan bantuan medis, ambulans, atau penanganan kegawatdaruratan lainnya.

119
img
30 Desember 2017 9304
Bidang Kesehatan Masyarakat Bidang Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh
img
30 Desember 2017 8719
Bidang Pelayanan Kesehatan Bidang Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh s
img
30 Desember 2017 8432
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Bidang Pencegahan dan Pen
img
30 Desember 2017 5741
Bidang Sumber Daya Kesehatan Bidang Sumber Daya Kesehatan dipimpin ole
img
24 Januari 2019 5673
FAKTA - FAKTA : 1. Pada hari rabu tanggal 23 Januari 2019 pukul 07
Artikel

Difteri

dibaca 3432 kali 04 Januari 2018
Pesan Masuk
Get Connected With Us on Social Networks!
Informasi dan Publikasi

Kegiatan Skrining Calon Operasi Katarak

Dibaca 25 kali 11 September 2025

Kegiatan Skrining Calon Operasi Katarak sebanyak 200 Orang dilaksanakan di katarak center pada Tanggal 2 September 2025...

dalam Rangka Peringatan HKN

Dibaca 106 kali 01 November 2022

dalam Rangka Peringatan HKN ada beberapa Pemeriksaan Gratissssss untuk hari Rabu Tanggal 2 November 2022...

Berita Terbaru
Kegiatan Briefing
Kegiatan Briefing Dibaca 402 kali 04 Januari 2021

Kegiatan Briefing Struktural pertama di awal tahun 2021 (4 januari 2021) ini di laksanakan di ruang Briefing Dinas Kedehatan Kabupaten Sumed...

Koordinasi dan Advokasi Program Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)
Koordinasi dan Advokasi Program Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Dibaca 851 kali 27 November 2020

Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang mengadakan pertemuan Koordinasi dan Advokasi Upaya Kesehatan Masyarakat (UMK) terkait Penggunaan Bantua...

Workshop Pemahaman Standar dan Instrumen Akreditasi
Workshop Pemahaman Standar dan Instrumen Akreditasi Dibaca 642 kali 20 November 2020

Workshop Pemahaman Standar dan Instrumen Akreditasi ini di hadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang serta di hadiri ol...

Kegiatan Briefing
Kegiatan Briefing Dibaca 357 kali 16 November 2020

Kegiatan Briefing Struktural tanggal 16 November 2020 di laksanakan di Aula Dinas Kesehatan kabupaten Sumedang ...

Peringatan Hari Kesehatan Nasional yang ke 56
Peringatan Hari Kesehatan Nasional yang ke 56 Dibaca 449 kali 12 November 2020

Peringatan Hari Kesehatan Nasional yang ke 56  Ayo Tepuk Tangan Secara Bersama selama 56 Detik ...

Kegiatan Briefing
Kegiatan Briefing Dibaca 407 kali 26 Oktober 2020

Kegiatan Briefing Struktural tanggal 26 Oktober 2020 yang dilaksanakan di ruang briefing Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, adapun briefing...

Postingan Lainnya
img
30 Desember 2017 9304
Bidang Kesehatan Masyarakat Bidang Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh [..]
img
30 Desember 2017 8719
Bidang Pelayanan Kesehatan Bidang Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh s [..]
img
30 Desember 2017 8432
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Bidang Pencegahan dan Pen [..]
img
30 Desember 2017 5741
Bidang Sumber Daya Kesehatan Bidang Sumber Daya Kesehatan dipimpin ole [..]
img
24 Januari 2019 5673
FAKTA - FAKTA : 1. Pada hari rabu tanggal 23 Januari 2019 pukul 07 [..]
img
06 September 2021 4391
Jadwal Pelayanan Pos Vaksin SIMPATI [..]
Tags
Link Terkait
Inovasi Kesehatan
Jl. Kutamaya No.21, Kotakulon, Kec. Sumedang Sel., Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45311