Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan bidang pencegahan dan pengendalian penyakit. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit adalah sebagai berikut:
1. menyelenggarakan kegiatan surveilans epidemiologi dan matra;
2. menyelenggarakan kegiatan analisa potensi penyakit di daerah;
3. menyelenggarakan kegiatan penanggulangan dan pencegahan penyakit menular;
4. menyelenggarakan kegiatan penanggulangan dan pencegahan penyakit tidak menular;
5. menyelenggarakan penanganan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I);
6. menyelenggarakan pencegahan dan penanggulangan penyakit bersumber binatang (P2BB);
7. menyelenggarakan kegiatan penanggulangan dan pembinaan kesehatan jiwa;
8. menyelenggarakan kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) pencegahan dan pemberantasan penyakit;
9. mengkoordinir pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana di bidang kesehatan; dan
10. melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dibantu oleh:
a) Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi;
b) Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular; dan
c) Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa.
Seksi Surveilans dan Imunisasi dipimpin oleh seorang Kepala dengan titelatur Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi. Kepala Seksi Surveilans Dan Imunisasi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan kegiatan surveilans dan imunisasi. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi adalah sebagai berikut:
1. menyusun rencana kerja surveilans dan imunisasi;
2. menyusun bahan pedoman pengamatan penyakit (surveilans efidemiologi), program imunisasi dan kesehatan matra (bencana, kesehatan haji dan matra lainnya);
3. menyusun data dasar sebagai pendukung pelaksanaan program imunisasi dan pengamatan penyakit (surveilans efidemiologi), program imunisasi dan kesehatan matra (bencana, kesehatan haji dan matra lainnya);
4. menentukan sasaran dan target cakupan program imunisasi dan pengamatan penyakit (surveilans efidemiologi), program imunisasi dan kesehatan matra (bencana, kesehatan haji dan matra lainnya);
5. menyelenggarakan penanganan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I);
6. melaksanakan system kewaspadaan dini Kejadian Luar Biasa (SKD-KLB) penyakit berpotensi wabah/KLB berdasarkan faktor risiko;
7. melaksanakan investigasi terhadap semua kejadian penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah/KLB bersama lintas sektoral terkait;
8. memfasilitasi pelaksanaan pengamatan kesehatan matra (Jemaah haji, transmigrasi dan pengungsi);
9. melaksanakan koordinasi upaya pelaksanaan penanggulangan bencana;
10. melaksanakan koordinasi pelaksanaan Kesehatan haji dan rekruitmen petugas kesehatan haji;
11. koordinasi dan fasilitsi program imunisasi melalui penyediaan sarana dan pemantauan Cold chain;
12. melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis dan kejasama/kemitraan dibidang program pengamatan penyakit (surveilans penyakit), imunisasi dan kesehatan matra;
13. melaksanakan monitoring/suvervisi pelaksanaan program pengamatan penyakit;
14. melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengamatan penyakit (surveilans penyakit), imunisasi dan kesehatan matra;
15. mengumpulkan, mengolah, menganalisa dan mengevaluasi data epidemiologi penyakit (bencana, kesehatan haji dan matra lainnya); dan
16. melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular. Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit menular. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular adalah sebagai berikut:
1. melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengamatan penyakit menular;
2. melaksanakan pencegahan dan pengamatan penyakit bersumber binatang (P2BB);
3. melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis dalam melaksanaan kegiatan pencegahan terhadap penyakit menular;
4. melaksanakan bimbingan teknis dalam pelaksanaan pelayanan kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) berkenaan dengan pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular; dan
5. melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa dipimpin oleh seorang Kepala dengan titelatur Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa. Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa adalah sebagai berikut:
1. melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengamatan penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
2. melaksanakan kegiatan pengendalian dan pembinaa kesehatan jiwa;
3. melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis dalam melaksanaan kegiatan pencegahan terhadap penyakit tidak menular;
4. melaksanakan bimbingan teknis dalam pelaksanaan pelayanan kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) berkenaan dengan pencegahan dan pemberantasan penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa; dan
5. melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Tidak ada artikel terkait.
Hubungi layanan darurat kesehatan 24 jam apabila membutuhkan bantuan medis, ambulans, atau penanganan kegawatdaruratan lainnya.
Kegiatan Follow Up pasca operasi katarak sebanyak 95 orang oleh Tim Kedokteran RS Mata Cicendo di katarak center pada tanggal 10 September 2025...
Kegiatan operasi katarak sebanyak 96 orang oleh Tim Kedokteran RS Mata Cicendo di katarak center pada tanggal 9 September 2025...
Kegiatan koordinasi dan komitmen dengan Puskesmas untuk penetuan calon operasi katarak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 September 2025...
Kegiatan Skrining Calon Operasi Katarak sebanyak 200 Orang dilaksanakan di katarak center pada Tanggal 2 September 2025...
dalam Rangka Peringatan HKN ada beberapa Pemeriksaan Gratissssss untuk hari Rabu Tanggal 2 November 2022...
Kegiatan Briefing Struktural pertama di awal tahun 2021 (4 januari 2021) ini di laksanakan di ruang Briefing Dinas Kedehatan Kabupaten Sumed...
Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang mengadakan pertemuan Koordinasi dan Advokasi Upaya Kesehatan Masyarakat (UMK) terkait Penggunaan Bantua...
Workshop Pemahaman Standar dan Instrumen Akreditasi ini di hadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang serta di hadiri ol...
Kegiatan Briefing Struktural tanggal 16 November 2020 di laksanakan di Aula Dinas Kesehatan kabupaten Sumedang ...
Peringatan Hari Kesehatan Nasional yang ke 56 Ayo Tepuk Tangan Secara Bersama selama 56 Detik ...
Kegiatan Briefing Struktural tanggal 26 Oktober 2020 yang dilaksanakan di ruang briefing Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, adapun briefing...
29 Mei 2020
23 Mei 2026
23 Mei 2026
23 Mei 2026
13 November 2019
13 November 2019
13 November 2019
08 November 2019
08 November 2019
21 Juli 2025
08 November 2019
08 November 2019
08 November 2019
08 November 2019
07 November 2019
07 November 2019
07 November 2019
07 November 2019
07 November 2019
07 November 2019
07 November 2019
04 November 2019