Bidang Kesehatan Masyarakat
Bidang Kesehatan Masyarakat dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan bidang kesehatan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat adalah sebagai berikut:
1. menyelenggarakan pendataan sasaran kesehatan masyarakat dan program gizi masyarakat;
2. menyelenggarakan fasilitasi pelayanan kesehatan masyarakat dan gizi;
3. menyelenggarakan fasilitasi kegiatan pemeriksaan kehamilan, perawatan dan persalinan ibu hamil;
4. menyelenggarakan fasilitasi kegiatan imunisasi bayi, anak, ibu hamil dan calon pengantin;
5. menyelenggarakan fasilitasi kegiatan perbaikan gizi ibu hamil dan bayi atau anak;
6. menyelenggarakan fasilitasi kegiatan penyuluhan hidup sehat bagi ibu dan anak;
7. menyelenggarakan fasilitasi kegiatan penyuluhan kesehatan bagi remaja dan lanjut usia;
8. menyelenggarakan kegiatan pemetaan kondisi gizi masyarakat;
9. menyelenggarakan fasilitasi kegiatan pemberian makanan tambahan dan vitamin masyarakat kurang gizi;
10. menyelenggarakan kegiatan penanggulangan kurang gizi masyarakat;
11. menyelenggarakan kegiatan kesehatan peduli remaja;
12. menyelenggarakan kegiatan kesehatan lanjut usia;
13. menyelenggarakan kegiatan upaya kesehatan sekolah;
14. menyelenggarakan promosi kesehatan dalam pencegahan dan penanggulangan obat, NAPZA dan bahan berbahaya serta upaya promosi kesehatan masyarakat lainnya;
15. menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis, pembinaan dan penyuluhan perilaku hidup bersih dan sehat;
16. merumuskan pengembangan media promosi kesehatan dan menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kemitraan dalam upaya peningkatan kesadaran hidup sehat;
17. merumuskan identifikasi faktor resiko Kesehatan Lingkungan;
18. menyelenggarakan kegiatan penyuluhan Kesehatan Lingkungan, menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam peningkatan kesadaran terhadap kesehatan lingkungan;
19. menyelenggarakan kegiatan upaya pengawasan dan pengendalian dampak pembangunan terhadap kesehatan lingkungan;
20. merumuskan konsep kesehatan kerja;
21. merumuskan konsep kesehatan Olahraga; dan
22. melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dibantu oleh:
a) Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi;
b) Kepala Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan; dan
c) Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga.
Seksi Kesehatan Keluarga Dan Gizi dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi. Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan kegiatan bidang kesehatan keluarga dan gizi. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi adalah sebagai berikut:
1. menyusun kompilasi data sasaran kesehatan masyarakat dan program gizi masyarakat;
2. melaksanakan bimbingan teknis dalam pelaksanaan pelayanan kegiatan pemeriksaan maternal dan neonatal, kelangsungan hidup balita, anak pra sekolah dan remaja;
3. melaksanakan bimbingan teknis dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan reproduksi dan pelayanan keluarga berencana;
4. menyusun perencanaan kegiatan peningkatan kualitas kesehatan lanjut usia;
5. melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan kesehatan lanjut usia;
6. melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis dalam pelaksanaan pelayanan kegiatan pemberian makanan tambahan dan vitamin pada masyarakat kurang gizi;
7. melaksanakan kegiatan penanggulangan masalah gizi kurang dan pengelolaan konsumsi gizi;
8. melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis dalam pelaksanaan pelayanan kegiatan kesehatan peduli remaja di puskesmas;
9. melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis dalam pelaksanaan penanggulangan gizi makro dan mikro;
10. melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis dalam pelaksanaan perbaikan gizi ibu hamil, bayi, anak dan lanjut usia; dan
11. melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan. Kepala Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan kegiatan bidang promosi kesehatan dan pemberdayaan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan adalah sebagai berikut:
1. melaksanakan promosi kesehatan dalam pencegahan dan penanggulangan obat, NAPZA dan bahan berbahaya serta upaya promosi kesehatan masyarakat lainnya;
2. melaksanakan kegiatan pembinaan dan bimbingan teknis, pembinaan dan penyuluhan perilaku hidup bersih dan sehat;
3. menyusun dan melaksanakan pengembangan media promosi kesehatan, melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kemitraan dalam upaya peningkatan kesadaran hidup sehat; dan
4. melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga. Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan kegiatan kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga adalah sebagai berikut:
1. menyusun perencanaan program penyehatan, pengawasan dan pemberdayaan kesehatan lingkungan permukiman, tempat pengelolaan makanan dan tempat-tempat umum industri;
2. menyusun data penyehatan, pengawasan dan pemberdayaan kesehatan lingkungan permukiman, tempat pengelolaan makanan dan tempat-tempat umum industri;
3. melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis dalam pelaksanaan pelayanan kegiatan penelitian, pengkajian dan pengembangan kesehatan lingkungan;
4. melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis dalam pelaksanaan pelayanan kegiatan pembinaan dan penyuluhan kesehatan lingkungan;
5. melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis dalam pelaksanaan pelayanan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan kesadaran terhadap kesehatan lingkungan;
6. melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis dalam pelaksanaan pelayanan kegiatan preventif kesehatan lingkungan;
7. melaksanakan analisa hasil pengukuran komponen lingkungan yang mempengaruhi kesehatan lingkungan dan kesehatan manusia;
8. melaksanakan penanggulangan masalah lingkungan yang mempengaruhi kesehatan manusia;
9. melaksanakan program Kesehatan Kerja;
10. melaksanakan program Kesehatan Olahraga; dan
11. melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Hubungi layanan darurat kesehatan 24 jam apabila membutuhkan bantuan medis, ambulans, atau penanganan kegawatdaruratan lainnya.
Kegiatan Follow Up pasca operasi katarak sebanyak 95 orang oleh Tim Kedokteran RS Mata Cicendo di katarak center pada tanggal 10 September 2025...
Kegiatan operasi katarak sebanyak 96 orang oleh Tim Kedokteran RS Mata Cicendo di katarak center pada tanggal 9 September 2025...
Kegiatan koordinasi dan komitmen dengan Puskesmas untuk penetuan calon operasi katarak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 September 2025...
Kegiatan Skrining Calon Operasi Katarak sebanyak 200 Orang dilaksanakan di katarak center pada Tanggal 2 September 2025...
dalam Rangka Peringatan HKN ada beberapa Pemeriksaan Gratissssss untuk hari Rabu Tanggal 2 November 2022...
Kegiatan Briefing Struktural pertama di awal tahun 2021 (4 januari 2021) ini di laksanakan di ruang Briefing Dinas Kedehatan Kabupaten Sumed...
Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang mengadakan pertemuan Koordinasi dan Advokasi Upaya Kesehatan Masyarakat (UMK) terkait Penggunaan Bantua...
Workshop Pemahaman Standar dan Instrumen Akreditasi ini di hadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang serta di hadiri ol...
Kegiatan Briefing Struktural tanggal 16 November 2020 di laksanakan di Aula Dinas Kesehatan kabupaten Sumedang ...
Peringatan Hari Kesehatan Nasional yang ke 56 Ayo Tepuk Tangan Secara Bersama selama 56 Detik ...
Kegiatan Briefing Struktural tanggal 26 Oktober 2020 yang dilaksanakan di ruang briefing Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, adapun briefing...
29 Mei 2020
23 Mei 2026
23 Mei 2026
23 Mei 2026
13 November 2019
13 November 2019
13 November 2019
08 November 2019
08 November 2019
21 Juli 2025
08 November 2019
08 November 2019
08 November 2019
08 November 2019
07 November 2019
07 November 2019
07 November 2019
07 November 2019
07 November 2019
07 November 2019
07 November 2019
04 November 2019