Bidang Pelayanan Kesehatan
Bidang Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan bidang pelayanan kesehatan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. merumuskan kebijakan di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan komplementer;
2. menyusun norma, standar, prosedur, dan criteria dibidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan komplementer;
3. memberikan pembinaan dan bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan komplementer;
4. melaksanakan evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan komplementer;
5. menyelenggarakan bimbingan teknis pelayanan kegiatan pemetaan potensi gangguan terhadap kesehatan dasar dan rujukan kesehatan masyarakat termasuk angka kesakitan;
6. melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis dalam pelaksanaan pelayanan kegiatan pemetaan potensi gangguan terhadap kesehatan dasar dan rujukan kesehatan masyarakat termasuk angka kesakitan;
7. menyelenggarakan pembinaan dan bimbingan teknis kegiatan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan di Puskesmas dan jaringannya;
8. menyelenggarakan pengawasan Puskesmas, Rumah Sakit dan instansi pelayanan kesehatan swasta;
9. menyelenggarakan pengawasan usaha laboratorium kesehatan dasar dan rujukan;
10. menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan khusus;
11. menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan Primer;
12. menyelenggarakan kegiatan audit sarana pelayanan kesehatan swasta dan pengobatan tradisional;
13. menyelenggarakan kegiatan P3K/Posko Kesehatan;
14. menyelenggarakan pengawasan usaha apotek dan toko obat;
15. menyelenggarakan pemantauan pelaksanaan kegiatan jaminan kesehatan masyarakat tentang mutu layanan kesehatan;
16. merukuskan kebijakan mutu layanan kesehatan;
17. menyelenggarakan fasilitasi kerjasama dengan lintas sektor terkait dengan mutu layanan kesehatan;
18. menyelenggarakan monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengawasan terkait dengan mutu layanan kesehatan; dan
19. melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dibantu oleh:
a) Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Kesehatan Tradisional;
b) Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan; dan
c) Kepala Seksi Mutu Pelayanan Kesahatan.
Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Kesehatan Tradisional dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Kesehatan Tradisional. Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Kesehatan Tradisional mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan primer dan kesehatan tradisional. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dan Kesehatan Tradisional adalah sebagai berikut:
1. merumuskan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan dasar meliputi upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan (UKP) pada pusat kesehatan masyarakat, serta kesehatan dasar pada klinik dan praktik perorangan;
2. melaksanakan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan dasar meliputi upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan (UKP) pada pusat kesehatan masyarakat, serta kesehatan dasar pada klinik dan praktik perorangan;
3. menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan kesehatan dasar meliputi upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan (UKP) pada pusat kesehatan masyarakat, serta kesehatan dasar pada klinik dan praktik perorangan;
4. menyiapkan pemberian pembinaan, bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan dasar meliputi upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan (UKP) pada pusat kesehatan di bidang pelayanan kesehatan dasar meliputi upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan upaya kesehatan perorangan (UKP) pada pusat kesehatan;
5. menyelenggarakan pembinaan dan bimbingan teknis pelayanan kegiatan pemetaan potensi gangguan terhadap kesehatan dasar Primer;
6. melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis dalam pelaksanaan pelayanan kegiatan pelayanan kesehatan dasar Primer di Puskesmas dan jaringannya;
7. menyiapkan perumusan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan tradisional empiris, komplementer, dan integrasi;
8. melaksanakan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan tradisional empiris, komplementer, dan integrasi;
9. menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan kesehatan tradisional empiris, komplementer, dan integrasi;
10. menyiapkan pemberian pembinaan, bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan tradisional empiris, komplementer, dan integrasi;
11. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan pelayanan kesehatan tradisional empiris, komplementer, dan integrasi;
12. melaksanakan bimbingan teknis dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan tradisional di Puskesmas dan jaringannya;
13. melaksanakan kegiatan pengawasan dan evaluasi usaha kesehatan tradisional;
14. melaksanakan audit dan menyusun Surat Rekomendasi Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta dan Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional (STPT);
15. melaksanakan pengawasan Puskesmas, Rumah Sakit dan instansi pelayanan kesehatan swasta;
16. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan kegiatan P3K/Posko Kesehatan; dan
17. melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan. Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan rujukan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan adalah sebagai berikut:
1. menyiapkan perumusan kebijakan di bidang pelayanan medis dan keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu, dan pengelolaan rujukan dan pemantauan rumah sakit;
2. melaksanakan kebijakan di bidang pelayanan medis dan keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu, dan pengelolaan rujukan dan pemantauan rumah sakit;
3. menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan medis dan keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu, dan pengelolaan rujukan dan pemantauan rumah sakit;
4. menyiapkan pemberian pembinaan, bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan medis dan keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu, pengelolaan rujukan dan pemantauan rumah sakit;
5. melaksanakan bimbingan teknis dalam pelaksanaan pelayanan kegiatan pelayanan kesehatan rujukan di puskesmas dan jaringannya;
6. melaksanakan kegiatan pengawasan usaha laboratorium kesehatan Primer dan rujukan;
7. melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan serta kesehatan khusus; dan
8. melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Seksi Mutu Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Mutu Pelayanan Kesehatan. Kepala Seksi Mutu Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan kegiatan mutu pelayanan kesehatan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi Mutu Pelayanan Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. menyelenggarakan pemantauan pelaksanaan kegiatan jaminan kesehatan masyarakat tentang mutu layanan kesehatan;
2. merumuskan kebijakan mutu layanan kesehatan;
3. menyelenggarakan fasilitasi kerjasama dengan lintas sektor terkait dengan mutu layanan kesehatan;
4. menyelenggarakan monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengawasan terkait dengan mutu layanan kesehatan;
5. melaksanakan koordinasi dalam penerapan standar pelayanan minimal pada sarana pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta yang bekerjasama dalam pelayanan kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan masyarakat;
6. melaksanakan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional di bidang pelayanan kesehatan di sarana pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta yang bekerjasama dalam pelayanan kesehatan;
7. melaksanakan kendali mutu Program JKN; dan
8. melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Tidak ada artikel terkait.
Hubungi layanan darurat kesehatan 24 jam apabila membutuhkan bantuan medis, ambulans, atau penanganan kegawatdaruratan lainnya.
Kegiatan Follow Up pasca operasi katarak sebanyak 95 orang oleh Tim Kedokteran RS Mata Cicendo di katarak center pada tanggal 10 September 2025...
Kegiatan operasi katarak sebanyak 96 orang oleh Tim Kedokteran RS Mata Cicendo di katarak center pada tanggal 9 September 2025...
Kegiatan koordinasi dan komitmen dengan Puskesmas untuk penetuan calon operasi katarak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 September 2025...
Kegiatan Skrining Calon Operasi Katarak sebanyak 200 Orang dilaksanakan di katarak center pada Tanggal 2 September 2025...
dalam Rangka Peringatan HKN ada beberapa Pemeriksaan Gratissssss untuk hari Rabu Tanggal 2 November 2022...
Kegiatan Briefing Struktural pertama di awal tahun 2021 (4 januari 2021) ini di laksanakan di ruang Briefing Dinas Kedehatan Kabupaten Sumed...
Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang mengadakan pertemuan Koordinasi dan Advokasi Upaya Kesehatan Masyarakat (UMK) terkait Penggunaan Bantua...
Workshop Pemahaman Standar dan Instrumen Akreditasi ini di hadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang serta di hadiri ol...
Kegiatan Briefing Struktural tanggal 16 November 2020 di laksanakan di Aula Dinas Kesehatan kabupaten Sumedang ...
Peringatan Hari Kesehatan Nasional yang ke 56 Ayo Tepuk Tangan Secara Bersama selama 56 Detik ...
Kegiatan Briefing Struktural tanggal 26 Oktober 2020 yang dilaksanakan di ruang briefing Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, adapun briefing...
29 Mei 2020
23 Mei 2026
23 Mei 2026
23 Mei 2026
13 November 2019
13 November 2019
13 November 2019
08 November 2019
08 November 2019
21 Juli 2025
08 November 2019
08 November 2019
08 November 2019
08 November 2019
07 November 2019
07 November 2019
07 November 2019
07 November 2019
07 November 2019
07 November 2019
07 November 2019
04 November 2019